Zainul Akmal SH MH Dosen FH UR & Koordinator GUSDURian Pekanbaru

Angkat Bicara tentang Nasip Petani Rokan Hulu 

Di Baca : 1841 Kali

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Senin 24/2/2020 di konfirmasi melalui sambungan telefon Zainul Akmal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Riau yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau sangat menyesalkan adanya tuntutan terhadap terdakwa petani di Rokan Hulu Riau (Iwan) yang tuntutannya tidak tepat.

Zainul Akmal juga menjelaskan bahwa tuntutan terhadap terdakwa Iwan yang membuka lahan untuk berkebun (menanam padi) dengan cara membakar di Desa Muara Musu Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau hal itu masih bisa ditoleransi.

Menurut Zainul Akmal Pasal 56 ayat 1 yang digunakan jaksa untuk menuntut terdakwa Iwan itu tidak kuat untuk memenjarakan Iwan. Isi pasal 56 ayat 1 adalah setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka lahan dengan cara di bakar.

Zainul Akmal juga mengatakan Iwan itu hanya seorang petani bukan pelaku usaha perkebunan dan Iwan juga bukan perusak lingkungan.

"Saya juga berharap nantinya hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan tidak memberatkan petani seperti Iwan ini" tutup Zainul Akmal.(ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar